SKRIPSI HES
Analisis Fatwa DSN MUI Nomor: 86 DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Pada produk Simpanan Keluarga Investasi Mandiri (SKIM) Di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan
BMT An-Najah memiliki beberapa produk simpanan, salah satunya produk Simpanan Keluarga Investasi Mandiri (SKIM). SKIM adalah simpanan reguler yang digunakan untuk masa depan dengan jangka waktu 24 bulan dengan tabungan Rp. 280.00 setiap bulan, pada simpanan ini menggunakan akad wadiah yad dhamanah. akad wadiah yad dhamanah ini merupakan akad penitipan barang atau jasa (umumnya berbentuk uang) epada lembaga keuangan syariah, namun lembaga keuangan syariah memiliki hak untuk memperdayagunakan dana tersebut, dalam hal ini anggota akan mendapatkan imbalan berupa bonus, tidak menggunakan bagi hasil dan bonus ditetapkan diawal mulai anggota menyimpan, bonus tersebut akan didapatkan setelah bulan ke 25 sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan penyajian data. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analisis. Dari Hasil pembahasan mengenai analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa: Analisis Ftawa DSN MUI Nomor : 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Pada Produk Simpanan Keluarga Investasi Mandiri (SKIM) Di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 86 Tahun 2012, dalam teori menyebutkan bahwa hadiah (bonus) tidak boleh diperjanjikan diawal, namun dalam prakteknya bonus tersebut di perjanjikan diawal akad, dan tidak terdapat pembatasan tabungan serta pembatasan titipan dengan jumlah tertentu. Jadi belum sesuai dengan teori akad wadiah Karena adanya perjanjian pada awal akad terkait pemberian hadiah yang akan diberikan oleh anggota, dimana dalam teorinya seharusnya akad wadiah jika terdapat bonus harus memenuhi syarat yaitu : tidak diperjanjikan diawal dan tidak ditentukan besaran jumlahnya diawal, karena akad wadiah sifatnya adalah bonus dan sukarela.
24SK2412121.00 | SK HES 24.121 EDV a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain