SKRIPSI HES
Praktik Jasa Buzzer Dalam Pemasaran Digital Perspektif Maslahah Mursalah
Maraknya aktivitas bisnis online meniscayakan pemasaran digital dengan menghadirkan pihak ketiga yaitu buzzer. Buzzer berperan untuk menyampaikan informasi, mengampanyekan suatu isu hingga mempromosikan produk. Praktiknya buzzer dapat menyebarkan informasi yang keliru dan tidak objektif dengan memanipulasi informasi yang sudah diatur sebelumnya. Buzzer yang menyebarkan berita tidak sesuai sehingga masuk dalam penipuan dapat dijerat hukum sesuai dengan UU ITE. Dan tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah. Meskidemikian buzzer dipilih oleh para pelaku usaha karena dianggap cukup efektif untuk mendongkrak penjualan. Buzzer memiliki peranan penting dalam strategi pemasaran digital karena dapat membantu para pelaku usaha untuk menaikan penjualan serta membantu para konsumen dalam menemukan produk yang mereka cari. Buzzer memiliki sisi positif yaiitu menimbulkan kemaslahatan bagi pelaku usaha dan konsumennya. Sehingga penelitian ini akan membahas tentang bagaimana praktik jasa buzzer dalam pemasaran digital perspektif maslahah mursalah. Desain penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Sementara untuk sumber data sekunder diambil dari buku, jurnal, hasil penelitian atau lainya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Kemudian data tersebut akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik penggunaan jasa buzzer dalam pemasaran digital dilakukan melalui 2 cara yaitu menggunakan real human dan robot. Pelaku usaha yang menjadi informan dalam penelitian ini menggunakan jasa buzzer untuk menambah pengikut, meramaikan akun sosial media toko, memberikan ulasan produk, hingga menciptakan pengaruh terhadap keputusan publik untuk melakukan pembelian. Dalam praktinya ada beberapa oknum buzzer melakukan tugasnya sesuai permintaan tetapi ada buzzer yang melaksanakan tugasnya dengan memeberikan informasi dengan jujur. Buzzer memiliki mafsadah dan juga maslahah, buzzer dapat dikatakan maslahah apabila tidak terdapat unsur yang menyebabkan kemudharatan. Buzzer dapat termasuk dalam jenis maslahah al-tahsiniyah yang dimana kemaslahatan yang sifatnya pelengkao berupa kelulasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya yaitu perdagangan.
24SK2412119.00 | SK HES 24.119 DEF p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain