SKRIPSI HES
Efektivitas Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Terhadap Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang banyak diminati oleh masyarakat. Pengawasan koperasi syariah dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Meskipun Dinas tersebut telah melaksanakan pengawasan, namun masih ada koperasi syariah yang melakukan gagal bayar. Sehingga timbul pertanyaan, apakah Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan sudah benarbenar melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif terhadap koperasi syariah. Oleh karena itu, dalam penelitian ini ditujukan untuk menganalisis efektivitas pengawasan dan kendala yang dihadapi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan pengawasan terhadap koperasi syariah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu melihat bagaimana Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 9 Tahun 2020 terimplementasikan di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi syariah. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan. Data primer dalam penelitian ini berupa hasil wawancara dengan Kepala bidang koperasi di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dan pengurus koperasi syariah. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui waawancara, observasi dan studi literatur. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan pada praktiknya sudah efektif dalam mengaplikasikan Permenkop Nomor 9 Tahun 2020. Hal-hal sebagai wujud terimplementasikannya peraturan tersebut yaitu pengawasan secara berkala terhadap Koperasi Syariah, kunjungan selama RAT KSP, pemeriksaan laporan keuangan triwulanan dan tahunan, pemeriksaan sewaktu-waktu serta menanggapi aduan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Permenkop tersebut. Adapun hambatan yang dialami oleh Dinas Koperasi dalam melaksanakan pengawasan dapat diatasi dengan menambah intensitas kunjungan, memberikan pelatihan dan sosialisasi serta memberikan tindakan tegas terhadap koperasi yang tidak disiplin.
24SK2412107.00 | SK HES 24.107 TED e | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain