SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima Terhadap Penggunaan Kertas Bertinta Sebagai Food Packaging Material Di Kabupaten Pemalang
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan atau tidak. Pentingnya kesadaran seorang pelaku usaha yang memproduksi pangan harus menjamin kemasan pangan yang tidak membahayakan. Pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Pemalang tidak semuanya menggunakan bahan kemasan pangan yang sesuai dengan standar kemasan pangan. Pedagang kaki lima yang mengabaikan akan rasa kesadaran terhadap penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi standar merugikan bagi pihak lain atau konsumen itu sendiri. Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan kemasan pangan, sebagai wujud kontribusi, perlindungan dan tanggung jawab kepada konsumen agar setiap orang pelaku usaha pangan mempunyai itikad baik, dalam menjamin mutu kemasan pangan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini dengan dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran hukum pedagang kaki lima dalam penggunaan kertas bertinta yang digunakan sebagai food packaging material di Kabupaten Pemalang dan Bagaimana akibat hukum terhadap penggunaan kertas bertinta pada konsumen di Kabupaten Pemalang. Tipe penelitian disini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari data sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pedagang kaki lima. Sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum seperti Undang-undang dan bahan non hukum yang meliputi buku, jurnal, ensiklopedia dan dokumen-dokumen lain yang relevan dengan penelitian.
24SK2412099.00 | SK HES 24.099 KHO k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain