SKRIPSI HTN
Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Penggunaan Anggaran Desa (Di Desa Kemplong Kabupaten Pekalongan)
Prinsip-prinsip Good Governance Kunci utama Good Governance adalah memahami prinsip-prinsip di dalamnya yang akan menjadi tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik buruknya suatu pemerintahan dapat diukur berdasarkan unsur-unsur prinsip good governance. Menurut Mardiasmo (2009), prinsip-prinsip good governance meliputi Akuntabilitas, Transparansi, Demokrasi dan Supremasi Hukum. Penjelasan tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer yang diperoleh langsung dari dalam publik. Pendekatan penelitian yang akan peneliti gunakan adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian (Novelty: hasil kebaruan atau temuan dalam penelitian) setelah menganalisis prinsip-prinsip Good Governance di Desa Kemplong. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, perangkat desa Kemplong mempunyai kekuatan yang baik dalam menghadapi tantangan. Hal ini terlihat dari hasil penggunaan Dana Desa yang menggambarkan posisi akuntabel melalui informasi grafis yang disediakan oleh Pemerintah Desa. Desa Kemplong menyatakan transparansi sebagai asas keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai berjalannya organisasi dengan memperhatikan perlindungan hak pribadi, kelompok dan rahasia negara melalui pelaporan dalam bentuk yang akuntabel dan transparan melalui info grafis padahal secara keseluruhan terdapat partisipasi masyarakat yang tidak terlalu peduli dalam pengawasan pelaporan Dana Desa.
24SK2413085.00 | SK HTN 24.085 MUH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain