SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 104/PUU-XXI/2023 Tentang Pembatasan Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden
Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 104/PPU-XXI/2023 mengenai adanya permohonan mengenai peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Pemilu pasal 169 huruh q dan n yang menurut pemohon bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia membuat banyaknya pro dan kontra dalam masyarakat. Hal ini tentu saja dikarenakan putusan tersebut dikeluarkan saat sudah mendekatinya waktu pemilihan umum yang akan di adakan di Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan putusan MK No. 104/PUU-XXI/2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran hukum apakah yang digunakan oleh hakim dalam mengeluarkan putusan Mk No. 104/PUU-XXI/2023 dan bagaimana akibat hukum yang timbul akibat penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim MK. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual dan juga kasus untuk dapat mengetahui penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim MK. Adapun sumber yang diambil dalam penelitian ini adalah putusan MK No. 104/PUU-XXI/2023. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui bahwa setelah melihat pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam putusan MK No. 104/PUU-XXI/2023, maka dapat diketahui bahwa hakim menggunakan teori penafsiran hukum gramatikal, historis dan juga sistematis dalam mengeluarkan putusan MK No. 104/PUU-XXI/2023 dan juga dalam hal ini dapat ditehui pula bahwa tidak adanya akibat yang timbul atas penafsiran tersebut dikarenakan sudah tepatnya penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim dalam membuat keputusan dalam putusan MK No. 104/PUU-XXI/2023.
24SK2413084.00 | SK HTN 24.084 NAI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain