SKRIPSI HES
Peran DPS dalam implementasi fatwa DSN -MUI Nomor 86 Tahun 2012 terhadap produk si intan di BMT An-Najah Wiradesa
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) AN-Najah Wiradesa adalah lembaga keuangan dengan konsep syariah yang lahir sebagai pilihan dalam menggabungkan konsep maal dan tamwil dalam satu kegiatan lembaga. BMT AN-Najah Wiradesa memiliki salah satu produk yakni si Intan, simpanan berjangka yang pada awal akad telah diperjanjikan untuk mendapatkan hadiah. Dalam melakukan kinerjanya BMT selalu diawasi oleh DPS, agar praktik dan produknya sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran DPS dalam implementasi fatwa DSN-MUI Nomor 86 tahun 2012 di BMT AN-Najah Wiradesa dan mengetahui peran DPS terhadap produk Si Intan di BMT AN-Najah Wiradesa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, berupa pendekatan kualitatif tujuannya agar menghasilkan data deskriptif, dengan pernyataan lisan maupun tertulis. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data menggunakan teknik, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode dalam analisis yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada produk Si Intan di BMT AN-Najah Wiradesa dalam memberikan hadiah masih diperjanjikan. Hal itu disebabkan karena kurangnya pengawasan DPS, jadi dalam implementasi Fatwa DSN-MUI nomor: 86/DSNMUI/XII/2012 Tentang Pemberian bonus (hadiah) pada dana pihak ketiga jelas bertentangan dengan fatwa yang berlaku. DPS belum berperan aktif dalam pengawasannya terhadap produk Si Intan. Hal itu dipengaruhi oleh kompetensi dan legalitas DPS yang belum bersertifikat. Akibat lainnya adalah ketidaksesuaian akad yang digunakan dalam produk Si Intan. Simpanan Si Intan ialah simpanan deposito, seharusnya menggunakan akad mudharabah sebagaimana Fatwa DSN-MUI yang berlaku. Namun, akibat dari minimnya xv pengawasan DPS BMT AN-Najah Wiradesa simpanan ini justru menggunakan akad wadi’ah.
24SK2412097.00 | SK HES 24.097 ILA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain