TESIS HKI
Pemberian Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan
Salah satu permasalahan serius dalam ruang lingkup anak adalah tinginya pernikahan dini, di mana salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah masih berusia di bawah 19 tahun. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengubah batas usia nikah perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk mengurangi pernikahan dini. Pasca perubahan tersebut, jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pemalang mengalami kenaikan signifikan dari 699 pada 2020 menjadi 724 pada 2021, namun mengalami penurunan menjadi 709 pada 2022. Hal ini akan menumbulkan masalah ketika semua permohonan tersebut disetujui oleh hakim, dimana bertentangan dengan tujuan pengaturan batas usia nikah untuk mencegah pernikahan dini.
24TS2451008.00 | TS P.HKI 24.008 CHA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain