SKRIPSI ILHA
Jual Beli Hadir Lil Badi Perspektif Hadis (Kaian Ma'ani Al-Hadis Fi Bai' Al-Hadir Lil Badi Dalam Musnad Ahmad Bin Hambal No. 362/1)
Skripsi ini berjudul Jual Beli Ḥāḍir Lil Bādī Perspektif Hadis (Kajian Ma‟ani al-Ḥadīṡ fī Bai‟ al-Ḥāḍir lil Bādī dalam Musnad Ahmad bin Hambal No. 362/1). Alasan penulis megambil judul dikarenakan jual beli merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang perekonomian dalam kehidupan masyarakat. Namun, banyak praktik jual beli yang secara dzahir dilarang oleh agama Islam akan tetapi umum dilakukan oleh masyarakat salah satunya yaitu jual beli Ḥāḍir Lil Bādī. Maka perlunya mengetahui maksud dari pelarangan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Untuk mencapai tujuan dari penelitian, maka peneliti melakukan penganalisisan pada hadis untuk mengetahui kualitas yang diteliti. Untuk memahami hadis yaitu dengan menggunakan ma‟anil al-hadis. Selanjutnya menganalisa data yang terkumpul, dengan cara deskriptif-analitik. Metode deskriptif adalah langkah untuk menggambarkan dan menjelaskan hadis terkait jual beli Ḥāḍir Lil Bādī. Adapun yang dimaksud dengan analitik adalah menjelaskan hadis tersebut dengan cara mengkorelasikan dengan pendekatan sosio-historis hadis sehingga menjadikannya lebih jelas dan mendalam. Pendekatan sosio-historis yaitu suatu pendekatan yang berupaya untuk memahami hadis dengan cara melihat latar belakang Nabi SAW menyampaikan hadis. Hasil dari penelitian adalah bahwasanya hadis Jual beli Bai‟ Hadir lil Badi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal ditemukan 3 jalur periwayatan lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Nasa‟i. Hadis tersebut berkualitas sahih li dzatihi sebab sanadnya bersambung, periwayatnya adil dan dabit serta tidak ditemukan syadz dan „illat. Jual beli Bai‟ Hadir lil Badi adalah jual beli dengan memanfaatkan minimnya informasi pihak lain yang mana pedagang datang langsung ke tempat produsen di desa untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Akan tetapi, karena kurangnya informasi produsen mengenai harga pasar maka hal tersebut bisa menjadi salah satu bentuk eksploitasi terhadap hak-hak orang lain. Sehingga jual beli tersebut dilarang. Praktik jual beli Bai‟ Hadir lil Badi yang dilakukan masyarakat Indonesia secara umum pihak produsen telah mengetahui harga yang ada di pasar dan memiliki kesepakatan harga terhadap pedagang. Sehingga tidak adanya kerugian bagi pihak produsen. Maka jual beli tersebut tidak masuk dalam sebuah pelarangan yang ada pada hadis nabi.
24SK2432012.00 | SK ILHA 24.012 AHM j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain