SKRIPSI MD
Pendampingan Tukar Ganti Harta Benda Wakaf Oleh Kementerian Agama Kabupaten Pemalang (Studi Kasus Pembnagunan Pabrik di Desa Karangmoncol)
Wakaf merupakan sebuah aset yang bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tasarufnya dengan sembarangan. Kemudian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 41 ayat 2 menjelaskan, bahwasanya aset harta benda wakaf hanya dapat dilakukakan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Disisi lain, pemerintah sedang gencarnya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, industri, pendidikan dan perhubungan. Dimana hal tersebut memerlukan perluasan aset lahan terutama tanah, yang tidak menutup kemungkinan berdampak pada harta benda wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah sebagai berikut (1) Balgalimalnal prolses pendalmpingaln tukalr galnti halrtal bendal walkalf oleh Kementerialn Algalmal Kalbupalten Pemalalng, (2) Balgalimalnal falktolr penghalmbalt daln pendukung dalalm prolses pendalmpingaln tukalr galnti halrtal bendal walkalf oleh Kementerialn Algalmal Kalbupalten Pemalalng. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan sistematika penulisan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dalam teknik analisis data dengan proses yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, verivikasi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan (1) Dalam proses pendampingan tukar ganti harta benda wakaf, Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator yang berugas untuk membuat berita acara kegiatan, surat rekomendasi, surat keputusan, mengadakan rapat koordinasi dengan tim penetapan keseimbangan nilai dan tukar menukar harta benda wakaf, serta mengajukan dan mengantar berkas tukar menukar harta benda wakaf kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. (2) faktor penghambat dalam pendampingan tukar ganti harta benda wakaf oleh Kementerian Agama Kabupaten Pemalang diantaranya disebabkan oleh proses yang lama mutasi jabatan pada setiap individu anggota tim, melibatkan anggota lintas kedinasan dan Kementerian, kesibukan atau tugas lainnya pada setiap anggota tim, serta ukur ulang aset wakaf. Sedangkan faktor pendukungnya adalah peraturan perundang-undangan mengenai tukar ganti harta benda wakaf sudah cukup jelas.
24SK2436048.00 | SK MD 24.048 IMA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain