SKRIPSI HES
Efektivitas Hukum Pendayagunaan Zakat Produktif (Studi Kasus Di BAZNAS Kabupaten Pekalongan)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas hukum pendayagunaan zakat produktif menurut UU No. 23 tahun 2011, PMA No. 52 tahun 2014, dan PERBAZNAS No. 3 tahun 2018 serta faktor yang mendasari efektivitas hukum pendayagunaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Pekalongan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empirirs bersifat deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan pengurus BAZNAS Kabupaten Pekalongan, dan data sekunder berupa UU No. 23 tahun 2011, PMA No. 52 tahun 2014, PERBAZNAS No. 3 Tahun 2018 dan literatur jurnal. Peneliti menganalisis data-data yang terkumpul dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan zakat produktif oleh BAZNAS Kabupaten pekalongan baik menurut wawancara yang dilakukan dengan staf BAZNAS dan Mustahik telah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011, PMA No. 52 tahun 2014, dan PERBAZNAS No. 3 tahun 2018. Pendayagunaan zakat produktif telah sesuai dengan tujuan zakat produktif di mana mustahik mendapatkan penghasilan tambahan sehingga dapat menginfakkan dan menyedekahkan sebagian penghasilannya. Akan tetapi, kesadaran mustahik untuk berinfak dan bersedekah masih rendah. BAZNAS Kabupaten Pekalongan selaku penegak hukum telah memberikan sanksi berupa pencabutan bantuan zakat terhadap mustahik yang melanggar ketentuan. Oleh karena itu, berdasarkan teori efektivitas hukum maka diketahui bahwa UU No. 23 tahun 2011, PMA No. 52 tahun 2014, dan PERBAZNAS No. 3 tahun 2018 dapat dikatakan cukup efektif berlaku di BAZNAS Kabupaten Pekalongan.
24SK2412094.00 | SK HES 24.094 QOT e | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain