SKRIPSI HES
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Sewa Menyewa Alat Outdoor di Kota Pekalongan Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Kota Pekalongan)
Penyelesaian wanprestasi dalam sewa menyewa alat outdoor melibatkan langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak sewa menyewa yang telah disepakati. Setiap langkah dalam proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan keuangan yang terlibat. Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dalam kasus semacam ini untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi spesifik. Tujuan Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui cara penyelesaian waprestasi ditempat-tempat sewa-menyewa alat outdoor di Kota Pekalongan, 2) Untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi ditempat-tempat penyewaan alat outdoor di Kota Pekalongan dalam tinjauan fiqih muamalah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah proses reduksi data, proses penyajian data, proses menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa alat outdoor di Kota Pekalongan dalam prakteknya adalah jika terjadi kerusakan pada barang maka konsumen harus mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian yang telah ditentukan. Dan jika konsumen terlambat mengembalikan tidak sesuai dengan jangka waktu kesepakatan pada saat perjanjian, maka konsumen wajib membayar denda yang sudah disepakati pada awal perjanjian. 2) Kesesuaian perjanjian sewa menyewa dan penyelesaian wanprestasi di sewa menyewa alat outdoor Kota Pekalongan menurut Fiqh Muamalah yaitu pada perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak sudah sesuai dengan syarat sahnya sewa menyewa pada akad Ijarah, dimana kedua belah pihak sudah baligh, cakap hukum, dan adanya ijab dan qabul. Kemudian barang yang disewakan bukan merupakan barang yang dilarang dalam syariat Islam.
24SK2412086.00 | SK HES 24.086 AHM p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain