SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum di Dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/T/02/2023
Penelitian ini membahas tentang Penafsiran Hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 01/MKMK/T/02/2023 tentang Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Guntur Hamzah terkait perubahan frasa “Delngan Delmilkilan”, melnjadil “Kel Delpan” dalam putusan Mahkamah Konstiltusil Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, dalam Putusan Nomor 01/MKMK/T/02/2023 sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan adalah sanksi teguran tertulis. Sanksi tersebut masih dianggap terlalu ringan karena dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Penafsiran Hukum Oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Majellils Kelhormatan Mahkamah Konstiltusil Nomor 01/MKMK/T/02/2023 dan Akibat Hukum Terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/T/02/2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan hukum utama untuk menganalisis kasus serta dianalisis dengan teknik preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penafsiran Hukum di dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/T/02/2023 menggunakan penafsiran sistematis. Akibat hukum dari penafsiran sistematis sanksi yang diberikan majelis kehormatan mahkamah konstitusi berupa teguran tertulis, berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, MKMK dan MK terkesan permisif (serba mengizinkan) terhadap fakta bahwa pengubahan bunyi putusan bersifat substansif yang bukan sekedar kesalahan ketik pada saat putusan dibacakan di sidang pleno berpendapat bahwa hal tersebut lazim dilakukan dan dapat menyebabkan hilangnya prinsip independensi. Akibat hukum dari penafsiran futuristik sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat, menjaga kepercayaan masyarakat tehadap lembaga peradilan, MKMK dan MK dapat bersikap lebih tegas, dan berpendapat bahwa perubahan putusan tersebut bukanlah sesuatu yang lazim dilakukan serta terjaganya prinsip independensi.
24SK2413078.00 | SK HTN 24.078 PUT p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain