SKRIPSI HKI
Konsep Kafa'ah Syekh Abdullah Bin Ahmad Basaudan Dalam Kitab Zaitunatul Ilqoh
Kafa’ah memiiki peran penting dalam keberlanjutan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan perintah agama Islam. Dalam penelitian ini penulis berusaha menganalisis kafa’ah Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan dalam kitab Zaitunatul Ilqoh. Dalam pembagian standarisasi kafa’ah Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan berbeda dengan 4 Imam Madzab sekaligus. Rumusan masalah dari ulasan di atas yaitu: 1. Bagaimana standarisasi ukuran kafa’ah dalam Hukum Islam? 2. Bagaimana standarisasi ukuran kafa’ah Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan dalam kitab Zaitunatul Ilqoh? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Penulis menyajikan dua sumber data yaitu, sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1.) Adapun hal yang menjadi patokan kafa’ah yaitu ada 7 diantaranya: nasab, Islam, pekerjaan, status merdeka, pengalaman ajaran agama, dan harta, dan terbebas dari cacat. Sedangkan pendapat dalam 4 Madzab dan tokoh lainnya sebagai berikut: konsep kafa’ah menurut Madzab Hanafi yaitu ada 6 diantaranya: nasab, Islam, pekerjaan, status merdeka, pengalaman ajaran agama, dan harta. Pada Madzab Maliki ada 2 yaitu pengalaman ajaran agama dan terbebas dari aib/cacat. Pada Madzab Syafi’i ada 4 diantaranya: nasab, agama, status, merdeka, dan pekerjaan. Sedangkan pada Madzab Hambali yaitu ada 5 diantaranya: pengalaman ajaran agama, pekerjaan, harta, status, merdeka, nasab. 2.) Konsep kafa’ah di dalam kitab Zaitunatul Ilqoh karangan Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan ada 5 yakni: a.) Dalam hal terbebas dari cacat atau aib Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan bertolak belakang dengan Imam Syafi’i yang tidak memasukkan keterbebasan aib atau cacat sebagai standarisasi kafa’ahnya. b.) Dalam konteks status merdeka Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan berpendapat yang sama dengan Madzhab Imam Syafi’i. c.) Dalam konteks nasab Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan mempunyai pendapat yang berbeda dengan Madzhab Imam Hanafi. d.) Dalam konteks, Iffah Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan mengambil pendapat Madzab Imam Syafi’i, kecuali pendapat yang menyangkut ahl-sunnah dan ahl-bid’ah. e.) Dalam konteks Hirfah Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan mengambil atau taqlid kepada madzab syafi’i dan juga menggunakan hukum adat yang berlaku di daerah Syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan.
24SK2411102.00 | SK HKI 24.102 MOH k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain