SKRIPSI HKI
Pengaruh Pernikahan Syarifah Dengan Ahwal Dalam Kehidupan Rumah Tangga Studi di Kota Pekalongan
Penelitian ini mengkaji pergeseran tradisi pernikahan Syarifah yang semula umumnya dengan Sayyid menjadi banyak yang menikah dengan Ahwal yang terjadi di Kota Pekalongan. Tradisi umum pernikahan Syarifah dengan Sayyid berlandaskan ketentuan hukum kafaah bagi Syarifah yang dipahami oleh kalangan Habaib harus mendapatkan laki laki dari kalangan Sayyid yang sama-sama keturunan Rasulullah saw., karena Syarifah yang menikah selain dengan Sayyid diyakini akan memutus hubungan nasab kepada Rasulullah. Kenyataan sekarang banyak Syarifah menikah dengan non Sayyid yang disebut para Ahwal. Oleh sebagian orang mereka dipandang tidak memikirkan nasabnya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap alasan para Syarifah menikah dengan Ahwal yang menyebabkan terjadinya pergeseran tradisi Syarifah menikah dengan Sayyid ke praktik-praktik mereka menikah dengan Ahwal, juga untuk mengungkap implikasi atau pengaruhnya terhadap kehidupan mereka setelah menikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari pasangan yang melakukan pernikahan antara Syarifah dengan Ahwal di Kota Pekalongan dengan teknik wawancara dan observasi. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan tema dan diperoleh dengan teknik dokumentasi. Sedangkan data dianalisis dengan teknik analisis model desktriptif. Hasil penelitian ini mengumpulkan bahwa Pengaruh Pernikahan Syarifah Dengan Ahwal dalam Kehidupan Rumah Tangga Studi di Kota Pekalongan, berdasar teori kesadaran hukum menunjukkan bahwa pergeseran tradisi terjadi disebabkan karena faktor kurang kuatnya hukum kafaah yang melandasi, lemahnya penegakan hukum oleh lembaga terkait, serta lemahnya budaya hukum masyarakat. Para pelaku pada umumnya kurang memahami ajaran tentang kafaah untuk mereka. Alasan Syarifah menikah dengan Ahwal: pertama, latar belakang keluarga; kedua, sudah tidak adanya campur tangan orang tua dalam kehidupan; ketiga, ingin lepas dari aturan aturan ulama Hadramaut; keempat, ingin keluar dari adat istiadat yang dianut ulama Hadramaut; dan kelima, bisa hidup seperti masyarakat biasa tanpa ada aturan aturan yang mengikat. Pengaruh pernikahan Syarifah dengan Ahwal terhadap kehidupan pasangan di Kota Pekalongan antara lain: pertama, terputusnya garis keturunan nasab yang sampai kepada Rasulullah atau sering disebut dengan Dzuriyyah Rasulullah. Kedua, mereka merasa dikucilkan dengan sendirinya dari komunitas mereka Dzuriyyah Rasulullah. Ketiga, tidak ridanya wali dalam merestui hubungan pernikahan mereka.
24SK2411101.00 | SK HKI 24.101 HAS p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain