SKRIPSI HKI
Keharmonisan Rumah Tangga Yang Dibangun Dengan Akad Nikah Yang Mengandung Unsur Penipuan (Studi Kasus di Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa)
Pernikahan merupakan hal yang sakral dalam agama Islam. Dalam ikatan pernikahan setiap pribadi akan diharuskan untuk memenuhi hak dan tanggung jawabnya sebagai cara untuk membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Akan tetapi di Desa Bondan Sari Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan terdapat pernikahan yang diguna-guna yang terjadi antara si A dengan si C. Dimana pada saat akad nikah berlangsung terjadilah penipuan berupa guna-guna tanpa disadari oleh si A dimana sebenarnya si A akan menikahi si B malah tidak sadar menikah dengan kakaknya, yaitu si C.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keharmonisan rumah tangga yang dibangun dengan akad nikah yang mengandung unsur penipuan yang terjadi di Desa Bondan Sari Kecamatan Wiradesa dan perspektif hukum islam mengenai keharmonisan rumah tangga tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini dapat menjadi dasar hukum fakta yang terjadi di lapangan atau dapat dikatakan sebagai pendekatan yang menekankan pada cara untuk mengetahui suatu hukum dengan terjun secara langsung ke objek permasalahan yang sedang diteliti karena dalam pendekatan ini peneliti akan mempelajari pengaruh berbagai masalah yang ada pada masyarakat terhadap hukum. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dengan teknik pengambilan data penelitian ini berupa wawancara dengan terlibat secara langsung dalam mendapatkan data penelitian di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keharmonisan rumah tangga dengan akad nikah yang mengandung unsur penipuan berupa guna-guna telah menjadi akar permasalahan kehidupan rumah tangga si A dan si C sebagai sepasang suami istri bahkan hampir terjadi perceraian karena ketidakharmonisan yang terus menerus terjadi seperti perselisihan dan pertengkaran meliputi cek-cok, masalah kecil yang dibesar-besarkan, kekerasan dalam rumah tangga, saling acuh tak acuh hingga komunikasi yang buruk. Adapun perspektif hukum Islam menilai ketidakharmonisan tersebut menyatakan rumah tangga si A dan si C telah melenceng dari perintah keharmonisan berumah tangga Surat AlBaqarah ayat 187, Surat Ar-Ruum ayat 21, dan Al-Hadits. Selain itu, ketidakharmonisan juga menyebabkan kelalaian dalam memenuhi hak dan kewajibanya sesuai dengan surat An-Nisaa ayat 34 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 77 ayat 1 dan 2, pasal 80 ayat 1 dan 3, dan pasal 83 ayat 1 dan 2.
24SK2411100.00 | SK HKI 24.100 ALD k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain