SKRIPSI HKI
Pemahaman Istri Tentang Nusyuz (Studi Di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem)
Nusyûz pada pihak istri terjadi apabila ia melalaikan kewajiban-kewajibannya sebagai istri, tidak mau taat pada suami, tidak mau bertempat tinggal bersama suami, suka menerima tamu orang-orang yang tak disukai suami, suka keluar rumah tanpa izin suami, dan sebagainya. Sehingga bentuk pembangkangan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara yang ma’ruf dapat mengakibatkan putusnya pernikahan atau perceraian. Seperti yang dinyatakan oleh Imam Syirazi, nusyuz yaitu istri yang berprilaku durhaka dan angkuh, mengabaikan yang telah Allah SWT perintahkkan kepada mereka. Melihat fakta yang ada di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Ada beberapa masyarakat (Istri) yang pernah melihat tetangganya melakukan nusyuz dalam rumah tangga, dalam hal ini masyarakat (Istri) bingung menanggapi perbuatan tersebut. Hal ini menimbulkan masalah melawan hukum islam yang ada. Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui pemahaman masyarakat (Istri) Desa Banjiran Kecamatan Warungasem tentang Nusyuz dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan pemahaman istri tentang nusyuz di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data yang digunakan peneliti ialah sumber data primer, dalam penelitian ini melalui wawancara (interview) dengan para istri terkait tentang nusyuz di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Selain itu peneliti menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian bahan-bahan pustaka, hasil penelitian terdahulu, jurnal ilmiah dan data yang mendukung tentang pemahaman istri tentang nusyuz. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat (Istri|) Desa Banjiran Kecamatan Warungasem mayoritas paham tentang nusyuz yaitu 8 dari 12 jumlah informan (Istri) yang dilakukan wawancara atau sejumlah 66,67% istri paham terkait nusyuz. Dari hasil tersebut, dapat diketahui bahwa faktor pendukung pemahaman tersebut karena masyarakat (istri) pernah mempelajari pendidikan agama di Pondok Pesantren dan rutin mengikuti kegiatan agama di Majlis Ta’lim.
24SK2411094.00 | SK HKI 24.094 AHM p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain