SKRIPSI BPI
Peran Penyuluh DP3AP2KB Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Batang
Penelitian ini membahas mengenai Peran Penyuluh DP3AP2KB dalam Mengatasi Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Batang. Melihat dari latar belakang tingkat kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Batang meningkat demi tahun ke tahun. Pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Batang salah satunya merupakan penderita penyimpangan seksual atau pedofilia. Hal ini menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan dalam menhgatasi kekerasan seksual pada anak, agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi peningkatan. Dalam hal tersebut penyuluh DP3AP2KB berperan penting dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak, penyuluh dapat berperan sebagai fasilitator, mediator dan motivator. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Batang? dan bagaimana peran penyuluh DP3AP2KB dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Batang?. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengidentifikasi kekerasan seksual pada anak dan untuk mengetahui peran penyuluh DP3AP2KB dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Batang. Kegunaan penelitian ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai peran penyuh di DP3AP2KB, dan dapat menjadi dasar pertimbangan penyuluh dalam meningkatkan efektivitas kegiatan dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak. Jenis dan pendekatan penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pada penelitian ini instrumen dan teknik pengumpulan datanya melaui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang dilakukan dalam penelitian ini melalui reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Batang yaitu kekerasan seksual non verbal. Berdasarkan data kekerasan seksual dari DP3AP2KB dan berdasarkan pernyataan oleh kepala BPPPA, bahwa pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Bentuk kekerasan seksual non verbal ini memiliki efek pada korban yang dapat mencakup dampak psikologis, emosional, dan sosial. Korban dari kekerasan seksual terdiri dari anak beragam usia, dari usia enam tahun sampai dengan delapan belas tahun. Faktor terjadinya kekerasan seksual pada anak ini diakibatkan oleh lingkungannya, pelaku dari kekerqasa seksual merupakan orang yang biasa ditemui atau yang biasa berinterasksi dengan korban. Dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak ini penyuluh berperan sebagai fasilitator, mediator, dan motivator. Selain itu dalam mengatasinya DP3AP2KB bekerjasama dengan beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Batang, salah satunya yaitu KEMENAG. Pelaksanaan penyuluhan untuk mencegah adanya peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Batang.
24SK2435127.00 | SK BPI 24.127 FIK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain