SKRIPSI HES
Analisis Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (NZ Kost Di Desa Wonoyoso Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
Dasar Hukum sewa menyewa adalah Pasal 1548 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain kenikmatan dari sesuatu barang, yang dalam hal ini adalah berupa sebuah bangunan rumah kost, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak yang disebut penyewa itu disanggupi pembayarannya (KUHPerdata dan KUHA Perdata, 2015). Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 1981 tentang penghentian hubungan sewa rumah dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, pembatalan sepihak dalam perjanjian sewa sewa yang dilakukan oleh pemilik kost, selain membatalkan perjanjian sepihak, menyewakan ulang kost kepada pihak ketiga dan tanpa mengembalikan sisa uang sewa yang telah dilakukan. Peneliti akan menjawab analisis mengenai keabsahan perjanjian sewa Kost NZ di Desa Wonoyoso Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Tujuan untuk mengetahui analisis pembatalan secara sepihak dalam perjanjian sewa menyewa dan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan secara sepihak dalam perjanjian sewa menyewa NZ Kost di Desa Wonoyoso Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber datanya adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung kepada pemilik rumah dan penyewa kos. Dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembatalan sepihak dilakukan oleh pemilik rumah dengan alasan dalam keadaan terdesak, sehingga menyewakan ulang kamar kost kepada pihak ketiga dan secara sepihak membatalkan perjanjian dengan pihak lama. Pembatalan sepihak dilakukan oleh pemilik rumah tanpa memberitahukan kepada penyewa bahwa ia ingin mengakhiri sewa Pasal 1570 dan Pasal 1571 KUHPerdata. Pemilik rumah menyalahgunakan kekuasaannya dengan membatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi dari penyewa dan tanpa mengembalikan sisa uang sewa yang telah dibayarkan.
24SK2412081.00 | SK HES 24.081 FIQ a | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain