SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum UMKM Terhadap Sertifikasi Halal Melalui Pasar Wisata Mataram Kota Pekalongan
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menjadi tanda telah diakui kehalalan suatu produk setelah melalui rangkaian pemeriksaan komposisi pada suatu produk makanan atau minuman. Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal, sebagai wujud kontribusi, perlindungan dan tanggung jawab kepada konsumen-konsumen muslim di indonesia agar terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab belum adanya kesadaran hukum terkait sertifikasi halal bagi para UMKM di pasar wisata mataram Kota Pekalongan serta menjelasakan implikasi jika belum ada kesadaran hukum UMKM pasar wisata mataram Kota Pekalongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, berupa pendekatan kualitatif tujuannya agar menghasilkan data deskriptif, dengan pernyataan lisan maupun tertulis. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yaitu sumber data primer data sumber data sekunder. Ada dua klasifikasi untuk menggali informasi yaitu observasi, dan wawancara, Tujuannya agar data yang terkumpul sesuai dengan senyata-nyatanya. Metode dalam analisis yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tujuannya agar analisis yang dihasilkan dapat maksimal. Hasil penelitian menunjukan bahwa rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha di Pasar Wisata Mataram Kota Pekalongan akibat minim pengetahuan dan pemahaman hukum ini menyebabkan ketidaktahuan terhadap regulasi tentang Jaminan Produk Halal dan prosedur pendaftaran permohonan sertifikasi halal. Sehingga belum ada satu pun pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal. Penyebab fenomena rendahnya kesadaran hukum ialah karena pelaku usaha di Pasar Wisata Mataram Kota Pekalongan tidak pernah mendapatkan sosialisi dan edukasi oleh BPJPH atau LPH setempat, kurangnya keberadaan BPJPH ditiap Kota/Kabupaten Pekalongan sehingga tidak ada yang mengarahkan masyarakat terutama pelaku usaha untuk melaksanakan wajib sertifikasi halal. Serta implikasi bagi pelaku usaha yang belum ada kesadaran hukum terhadap kewajiban mendaftar sertifikasi halal belum diatur dalam semua pasal baik pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
24SK2412067.00 | SK HES 24.067 ASY k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain