SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Setifikasi Halal Bagi UMKM di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakatnya, khususnya makanan, telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Kehalalan produk tidak hanya menjadi tuntutan religius, tetapi juga merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin keamanan dan kesehatan konsumen. Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, sebagai salah satu daerah yang memiliki banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal ini. UMKM di wilayah ini meliputi berbagai sektor, termasuk kuliner. Namun, tingkat kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal masih menjadi tanda tanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, berupa pendekatan kualitatif tujuannya agar menghasilkan data deskriptif, Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yaitu sumber data primer data sumber data sekunder. Ada tiga klasifikasi untuk menggali informasi yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuannya agar data yang terkumpul sesuai dengan senyata-nyatanya. Metode dalam analisis yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tujuannya agar analisis yang dihasilkan dapat maksimal. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kesadaran hukum sertifikasi halal di kalangan pelaku UMKM masih tergolong rendah. Meskipun ada pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal, implementasinya belum optimal. Banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyadari atau mematuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang ada. Faktor pengetahuan, pemahaman, dan sikap terhadap hukum masih perlu ditingkatkan untuk mencapai kesadaran hukum yang lebih baik. 2) Kesadaran hukum sertifikasi halal rendah karena terkendala hal-hal sebagai berikut: a) Kurangnya Pengetahuan terkait kewajiban serta prosedur sertifikasi halal; b) Biaya; c) Sikap dan persepsi pelaku usaha meyakini produknya telah halal; dan d) Ketidakpercayaan pada Manfaat Sertifikasi Halal.
24SK2412066.00 | SK HES 24.066 ZEL k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain