SKRIPSI HES
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil di CV. Hasbuna Konco Travel
Wanprestasi merupakan kondisi dimana salah satu pihak ingkar janji atau lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Faktor terjadinya wanprestasi yaitu ada dua, yang pertama, karena adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak debitur dan yang kedua, yaitu karena adanya keadaan memaksa atau (overmacht). Wujud Wanprestasi ada tiga yaitu debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali, Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau keliru, dan debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya. Di dalam perjanjian ini terdapat beberapa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV.Hasbuna Konco Travel diantaranya yaitu objek sewa tidak sesuai dengan yang di pesan, penyewa terlambat mengembalikkan objek sewa, penyewa terlambat membayar objek sewa dan yang terakhir penyewa merusak objek sewa. Penelitian ini ingin membahas mengenai bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa di CV.Hasbuna Konco Travel dan bagaimana akibat hukum bagi para pelaku wanprestasi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris, yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer untuk penelitian ini yaitu pihak CV.Hasbuna Konco Travel, dan sumber data sekunder meliputi informasi yang di peroleh dari peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, Hadits, buku-buku, journal, dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait yang mendukung data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanpretasi di CV.Hasbuna konco Travel dilakukan secara non-litigasi atau di luar pengadilan, Penyelesaian wanprestasi tersebut dilakukan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak yaitu pihak penyewa dan pihak CV.Hasbuna Konco Travel tanpa melibatkan pihak ketiga. Penyelesaian secara non-litigasi pada dasarnya penyelesaian sengketa yang mengutamakan unsur perdamaian dan mengedepankan rasa kekeluargaan. Namun tidak menutup kemungkinan apabila penyelesaian wanprestasi yang timbul dalam perjanjian sewa-menyewa ini melalui gugatan di pengadilan. Hal tersebut dapat terjadi apabila pihak pelaku wanprestasi atau penyewa tidak mau bertanggung jawab dengan segala kesepakatan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Akibat hukum dari penyelesaian wanprestasi bagi para pihak tersebut yaitu, dapat berupa penggantian seluruh kerugian yang diakibatkan wanprestasi tersebut dan dapat berakibat pembatalan kontrak perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian.
24SK2412057.00 | SK HES 24.057 NOF p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain