SKRIPSI HES
Moral Hazard Sebagai Problematika Dalam Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT Al Fataa Ulujami Pemalang
Dalam menjalankan suatu usaha sangat diharapkan berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan, tetapi pada kenyataannya kendala dan tantangan pasti akan dihadapi dalam menjalankan usaha. Salah satu kendala yang terjadi yaitu moral hazard dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Al Fataa Ulujami Pemalang yang perlu diatasi. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui moral hazard yang terjadi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Al Fataa Ulujami serta untuk mengetahui solusi yang dilakukan untuk menangani moral hazard tersebut. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal (yuridis-empiris) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari sumber data primer yang diambil dari observasi, wawancara, dan studi kepustakaan dan dari sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yakni fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta literatur lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moral hazard dalam pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Al Fataa Ulujami Pemalang terbagi dalam tiga bagian yaitu pada awal pengajuan pembiayaan, pada tahap pelaksanaan akad, dan pada pasca pelaksanaan akad pembiayaan murabahah. Pemicu terjadi moral hazard karena dua faktor, yaitu faktor internal yang disebabkan oleh pihak BMT Al Fataa karena ketidakhati-hatian dalam melakukan analisis pembiayaan dan tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Faktor ekternal yang disebabkan oleh karakter anggota karena adanya itikad tidak baik dalam memenuhi prestasi yang sudah diperjanjikan dalam akad pembiayaan murabahah. Hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan etika dalam berakad yang tidak terpenuhinya asas-asas akad sesuai pasal 21 BAB II KHES. Dengan solusi yang diberikan BMT Al Fataa yaitu berupa solusi preventif sebagai upaya pencegahan dan juga solusi represif sebagai upaya penanganan terjadinya moral hazard.
24SK2412054.00 | SK HES 24.054 WID m | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain