SKRIPSI HTN
Perbandingan Pengaturan Pemeriksa Keuangan Negara Antara Indonesia Dan Filipina
Menurut Undang-Undang Keuangan Negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang bersangkutan dengan nilai-nilai keuangan negara dan ekonomi negara serta segala hal yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban tersebut. Pemeriksaan keuangan negara merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara mandiri, obyektif dan profesional. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, dimana Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani, Kemudian Pendekatan Penelitian Kedua Adalah Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) yaitu metode untuk menganalisa bahan hukum sehingga dapat diketahui makna yang terkandung pada istilah-istilah hukum. Hasil dari penelitian ini adalah jika ditinjau dari segi perbandingan baik antara Indonesia Dan Filipina yaitu lebih independen Commission On Audit (COA) Filipina dibandingkan BPK RI karena COA Filipina merupakan komisi tinggi negara filipina yang membidangi pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara Filipina sehingga lebih independen dibanding dengan BPK yang hanya sebagai lembaga negara serta cakupan wewenang COA lebih luas mencakup seluruh aspek keuangan negara Filipina. Kemudian dari segi perbandingan akibat hukum jika ditinjau dari kewenangan dan kedudukan lembaga negara COA Filipina merupakan komisi audit keuangan Filipina yang merupakan badan penegak hukum bagi para pelanggar aturan keuangan Filipina sedangkan BPK RI tidak mempunyai kewenangan serta regulasi sebagai lembaga penegak hukum.
24SK2413061.00 | SK HTN 24.061 EKA p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain