SKRIPSI HTN
Kewenangan Kementrian Dalam Negeri Terkait Pemberian Mutasi Oleh Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini membahas tentang konflik norma dari Surat Edaran No. 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri atas Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2009. Dimana hal ini membahas mengenai tindakan terkait aspek kepegawaian yang akan diatur oleh Penjabat Kepala Daerah. Selain menjadi akar permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini, Penjabat Kepala Daerah sejatinya digunakan untuk mengisi kekosongan Pejabat Definitif yang dilakukan karena imbas adanya Pemilihan Umum Serentak, sehingga dalam hal ini wilayah pemerintahan indonesia yang masa jabtan dari Kepala Daerah harus digantikan sebelum adanya Pemilihan Umum serentak dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaan unutk mencapai tata kerja pemerintahan di indonesia yang baik juga diperlukan adanya Penjabat Kepala Daerah, dari adanya Penjabat Kepala Daerah ini juga memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya yang sudah diatur dalam peraturan seperti terkait larangan dan perintah, penelitian yang dibahas disini adalah terkat wewenang Penjabat Kepala Daerah yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai kebijakan terkat efektifitas dan efisien tata kelola pemerintahan yang dirumuskan dalam Surat Edaran No. 821/5492/SJ ini. Penelitian dengan tipe yuridis normative yang menjadi pendekatan dalam penelitian ini, lalu difokuskan pada telaah peraturan perundang-undangan, studi literatur, teori dan konsep hukum, dengan adanya alat tersebut mampu menjawab dari akar permasalahan yang peneliti kaji. Selain menjadi rumusan pembahasan pada skripsi ini, analisis dan mengetahui implikasi dari Surat Edaran No. 821/5492/SJ tersebut menjadi sasaran tujuan dalam penelitian ini. Dengan hasil penelitian berupa Surat Edaran No. 821/5492/SJ menjadi tidak sah dikarenakan proses pembuatan yang kurang cermat sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selain tindakan tersebut yang dianggap menyalahi diskresi yang digunakan Kementerian Dalam Negeri pada Surat Edaran No. 821/5492/SJ tersebut. Tindakan Kementerian Dalam Negeri juga tidak sesuai dengan asas kecermatan dan menyalahgunakan kewenangnan.
24SK2413055.00 | SK HTN 24.055 SOF k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain