SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 pada tanggal 9 Maret 2023. Putusan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan pembatasan periode masa jabatan kepala desa. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa periode masa jabatan kepala desa adalah konstitusional yaitu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945, maka dari itu bagaimana penafsiran hukum yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi cenderung menggunakan penafsiran letterlijk atau penafsiran secara harfiah, yang menyatakan secara tegas bahwa Undang-Undang hanya menentukan secara eksplisit pembatasan jabatan untuk beberapa jabatan publik saja, sedangkan jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang, karena pengaturan demikian tidak terlepas dari kekhasan pemerintah desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Adapun akibat hukum dari putusan tesebut yang amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa “Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, berarti akibat hukum yang timbul dari berlakunya suatu undang-undang sejak diundangkan sampai diucapkan putusan yang menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetap sah dan mengikat.
24SK2413053.00 | SK HTN 24.053 BHE p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain