SKRIPSI HTN
Pemberlakuan Norma Terkait Perizinan Pendirian Bangunan Di Wilayah Sempadan Pantai Sigandu Batang
Potensi wisata yang terdapat di sepanjang garis pantai yang dimiliki Indonesia sudah sepatutnya dijaga dan dikelola dengan baik, sehingga bisa dijadikan sebagai modal dalam pembangunan serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berjudul Pemberlakuan Norma Terkait Perizinan Pendirian Bangunan Di Wilayah Sempadan Pantai Sigandu Batang. Tujuan dari penelitian ini adaah untuk menganalisis terkait pemberlakuan norma perizinan pendirian bangunan di wilayah sempadan Pantai Sigandu Batang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Sosiologis. Adapun jenis penelitian hukumnya adalah penelitian hukum empiris, Penelitian ini menguraikan Pemberlakuan Norma Terkait Perizinan Pendirian Bangunan Di Wilayah Sempadan Pantai Sigandu Batang. Di dapat hasil penelitian berupa Perizinan Pendirian Bangunan di Wilayah Sempadan Pantai di Pantai Sigandu Batang yaitu persoalan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah khususnya pada wilayah sempadan pantai Sigandu Batang yang belum mencapai titik terang dalam penyelesaian nya, adanya bangunan kafe di sempadan pantai Sigandu, kemudian adanya persoalan Izin Mendirikan Bangunan yang belum dimiliki oleh pemilik kafe yang mendirikan bangunan kafe di sempadan pantai Sigandu Batang, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Hal-hal tersebut yang menyebabkan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Sehingga Peraturan Daerah tersebut belum dapat di terapkan secara maksimal yaitu penegakan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait dengan dilarangnya mendirikan bangunan di sempadan pantai Sigandu yang dapat mengurangi ekosistem mangrove belum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja belum melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah tersebut kepada pemilik kafe yang terdapat di wilayah sempadan pantai Sigandu. Hal ini perlu adanya sinergi antara pemerintah Kabupaten Batang dengan penegak Peraturan Daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Peraturan Daerah tersebut masih bersifat tumpul yang artinya penegakan hukum dari Peraturan Daerah belum berjalan dengan baik.
24SK2413050.00 | SK HTN 24.050 EKA p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain