SKRIPSI HTN
Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Pekalongan
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam bersikap dan berperilaku terkait pemilu. Siapapun yang menang harus didukung, dan yang kalah harus mempunyai hati yang besar menerima kekalahannya, dan mendukung pihak yang menang demi kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus benar-benar mampu memposisikan dirinya sebagai orang yang netral dalam pemilu. Jenis penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan(yuridis empiris). Subyek dalam penelitian ini memberikan data secara langsung untuk kepentingan pelaksanaan penelitian ini. Dari hasil penelitian terlihat bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam penerapan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang artinya setiap pegawai ASN tidak memihak.
24SK2413048.00 | SK HTN 24.048 SIL n | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain