SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai perkara pengujian materiil Pasal 280 ayat 1 huruf (h) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penafsiran hakim dalam putusan tersebut menarik diteliti karena Adanya sifat contradictio in terminis yang terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, secara tegas melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, namun di penjelasannya justru mengecualikannya dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dalam penafsiran hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 hakim Mahkamah Konstitusi condong menggunakan pendekatan originalis berupa penafsiran litterlijk, gramatikal, historis, dan sistematis. Penulis beranggapan seharusnya hakim Mahkamah Konstitusi tidak litterlijk pada pada pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 saja, akan menarik andaikan hakim menggunakan pendekatan Non Originalisme berupa penafsiran sosiologis maka akan dikabulkan seluruh permohonannya. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara mengenai bagaimana hak-hak mereka diatur dan dilindungi dalam undang-undang dan penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dilaksanakan secara efektif tanpa hambatan yang tidak perlu.
24SK2413045.00 | SK HTN 24.045 AJI p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain