SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final dan bersifat mengikat. Penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan yang ditetapkan, pada dasarnya adalah bentuk-bentuk penafsiran hakim dan berisi tafsir yang mengikat atas berbagai ketentuan konstitusi yang berkaitan dengan perkara yang diajukan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai bagaimana penafsiran hakim mahkamah konstitusi serta akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XXI/2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative (normative legal research). Sumber bahan hukum primer penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XXI/2023 dan menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal, artikel, media online, media cetak serta bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Teknik analisis bahan hukum menggunakan inventarisasi, identifikasi, sistematisasi, dan klasifikasi bahan hukum. Hasil Penelitian ini adalah pertama, Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XXI/2023 dengan permohonannya pengujian Bab III Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 36, Pasal 36C, Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hakim MK dalam pertimbangan Hukum menggunakan metode penafsiran harfiah atau letterlijk. Hakim harus melakukan penafsiran yang benar dan tepat dengan mempertimbangkan hukum dan metode yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang dibuat bersifat obyektif, adil, dan sesuai dengan hukum, dan memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum. Adapun akibat hukum dalam putusan ini yaitu tidak ada akibat hukumnya mengingat putusan tidak tidak dapat diterima sesuai dengan metode penafsiran harfiah yang hakim gunakan sehingga Bab III Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
24SK2413043.00 | SK HTN 24.043 NAL p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain