SKRIPSI HTN
Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebuah perkara yang terdaftar dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 4/PUU-VII/2009 pada tanggal 24 Maret 2009. Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 ini mengatur tentang hak politik mantan narapidana dalam pemilihan umum. Latar belakang kasus ini bermula dari permohonan Robertus yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2008 yang melarang mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih ikut mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan ketentuan tertentu, seperti tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman, dan adanya pengakuan terbuka oleh mantan terpidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan hak politik mantan narapidana dalam pemilihan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan menganalisis akibat hukum adanya pembatasan hak politik tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 telah mengubah paradigma hukum dan politik di Indonesia dengan mencabut persyaratan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara” bagi calon anggota dalam pemilihan umum. Keputusan ini memberikan peluang bagi mantan terpidana yang telah menjalani hukuman pidana untuk kembali berpartisipasi dalam proses politik. Akibat hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yang mencabut persyaratan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara” bagi calon dalam pemilihan umum adalah keputusan ini memulihkan hak politik mantan terpidana yang telah menjalani hukuman pidana.
24SK2413038.00 | SK HTN 24.038 TSA p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain