SKRIPSI HES
Implementasi POJK Dalam Penerapan Manajemen Risiko Gagal Bayar Pada Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Pada BSI KC. Pekalongan Pemuda)
Skripsi ini mengkaji tentang implementasi manajemen risiko akibat adanya gagal bayar pada produk pembiayaan murabahah. Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan oleh Bank untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank. Dalam pembiayaan murabahah yang disalurkan BSI mengandung risiko kredit, penyebab resiko kredit yaitu karena pihak debitur tidak dapat menyelesaikan pembiayaanya, hal ini dapat merugikan pihak Bank apabila dalam pembiayaan tersebut tidak menguntungkan. Berdasarkan permasalahan tersebut menjadikan skripsi ini memiliki dua rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana efektivitas pelaksanaan POJK Nomor 65/pojk.03/2016 dalam penerapan manajemen risiko gagal bayar pada produk pembiayaan murabahah di BSI KC Pekalongan Pemuda. (2) Bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah akibat adanya risiko gagal bayar di BSI KC Pekalongan Pemuda. Untuk membahas permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer melalui pihak-pihak yang bersangkutan dengan penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh BSI KC Pekalongan Pemuda, serta observasi yang dilakukan di BSI KC Pekalongan Pemuda selain itu ada juga data sekunder meliputi buku-buku dan literatur lainnya. Supaya memperoleh data tersebut, metode pengumpulan yang dilakukan adalah dengan observasi dan wawancara. Kemudian data tersebut akan di analisis menggunakan metode analisis deskriptif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses manajemen risiko yang telah dilakukan BSI KC Pekalongan Pemuda pada produk pembiayaan murabahah seperti melakukan identifikasi risiko, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko telah sesuai dengan yang diamanahkan Pasal 13 ayat (1), (2), (3). Dan (4) POJK NO.65/pojk.03/2016, proses manajamen risiko yang diterapkan BSI tersebut sudah efektif dilakukan, dengan dibuktikannya NPF (Non Performing Financing) hanya 3,86% hasil ini bisa dibilang baik karena di bawah dari ketentuan maksimum NPF 5% dan upaya penyelesaian yang dilakukan BSI KC Pekalongan Pemuda terhadap pembiayaan murabahah yang bermasalah yaitu dilakukan dengan tahap komunikasi, pemberian surat peringatan, tahap rescheduling, persyaratan kembali atau reconditioning, penataan kembali atau restructuring, gugatan sederhana ke pengadilan dan yang terakhir eksekusi jaminan. Dalam proses upaya penyelesaian ini diharapkan Bank dapat membantu nasabah agar dapat menyelesaikan pembiayaanya dengan baik.
24SK2412044.00 | SK HES 24.044 KHO i | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain