SKRIPSI HES
Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Lapak Dagang (Studi Pedagang Kaki Lima di Ujungnegoro, Batang)
Perjanjian lisan antara pedagang kaki lima dan pemilik warung seringkali dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan: pertama, bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian sewa-menyewa lapak dagang di Ujungnegoro, Batang? dan, bagaimana akibat hukum penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian sewa-menyewa lapak?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian sewa-menyewa lapak dagang di Ujungnegoro, Batang terdapat penyalahgunaan keadaan dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Teori hukum kontrak dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata menjadi landasan penelitian ini. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik perjanjian dalam sewa-menyewa yang dilakukan di Ujungnegoro adalah perjanjian lisan, sehingga perjanjian tidak dijalankan dengan baik. Dari perjanjian lisan ini terdapat penyalahgunaan keadaan dimana pemilik lapak menaikkan harga tanpa adanya kesepakatan dan kejelasan untuk apa penambahan itu dilakukan. Dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau tipuan. Perbuatan penyalahgunaan keadaan dapat menimbulkan akibat hukum yang dalam hal ini dapat berupa dibatalkannya perjanjian karena dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan keadaan yaitu tidak adanya keterbukaan di awal perjanjian lisan mengenai adanya tarif sewa yang dapat berubah sewaktu-waktu, akibat hukum dapat berupa gugatan ganti rugi dan denda karena dilakukannya pengusiran apabila pedagang tidak mau membayar penambahan uang yang diminta oleh pemilik lapak sehingga merugikan penyewa, dan yang terakhir dapat berupa penghentian sewa secara sepihak karena adanya pelanggaran perjanjian sehingga penyewa tidak harus membayar apapun ketika akan meninggalkan lapak dagang.
24SK2412041.00 | SK HES 24.041 UMU p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain