SKRIPSI HKI
Pandangan Pengasuh Pondok Pesantren Di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Tentang Pembagian Waris Sama Rata
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Akan tetapi masih ada masyarakat yang melakukan pembagian harta waris tidak sesuai dengan hukum Islam. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dalam hal pembagian harta warisan dibagi sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan tanpa menggunakan ketentuan hukum Islam yang sudah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masyarakat Kecamatan Mranggen memahami cara pembagian waris yang dikaitkan dengan QS. An-Nisa’ ayat 11. Untuk mengetahui persepsi atau pendapat ahli waris terhadap pembagian waris yang dilakukan oleh orangtuanya yang dikaitkan dengan QS. An-Nisa’ ayat 11. Dan untuk mengetahui pandangan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tentang pembagian harta waris sama rata. Serta diharapkan dari penelitian ini dapat menambah wawasan dan menjadi pengetahuan bagi masyarakat dalam hal pembagian harta warisan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan antropologi Islam. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yaitu masyarakat Kecamatan Mranggen yang memenuhi kriteria seperti masyarakat yang sudah pernah membagi harta warisan kepada anaknya baik ketika sudah meninggal ataupun masih hidup. Dan data sekunder berupa dokumen ataupun literatur yang relevan. Dengan teknik pengumpulan data berupa, wawancara dan dokumentasi. Serta menggunakan metode analisis data berupa reduksi, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian, hasil yang didapat yaitu: pertama, secara umum masyarakat Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak lebih memilih pembagian harta warisan dengan sistem pembagian sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan dengan didasari kerukunan dalam keluarga. Kedua ahli waris dalam pembagian warisan menggunakan sistem sama rata yang di dilakukan oleh kedua orangtuanya tetap diterima dengan ikhlas dan senang hati dengan alasan dalam hal pembagian waris tersebut sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat yang sudah ada. Ketiga, Menurut pandangan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak diperbolehkan dan dianggap sah apabila pembagian harta waris dibagikan dengan cara kekeluargaan dan kesepakatan bersama dengan landasan kerukunan dan sama-sama ridho.
24SK2411063.00 | SK HKI 24.063 NUR p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain