SKRIPSI AKSYA
Analisis Penyajian, Pengungkapan, dan Pemanfaatan Dana Non Halal Pada BAZNAS Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2022
BAZNAS merupakan lembaga yang bertugas dalam mengumpulkan dana zakat, namun hanya berhasil menghimpun sebagian kecil dari potensi zakat yang ada. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan zakat telah menurunkan tingkat kepercayaan muzaki terhadap BAZNAS. Salah satu fokus penting BAZNAS adalah pengelolaan dana nonhalal, yang meski telah diatur oleh PSAK 109, namun masih juga ditemukan BAZNAS yang belum mematuhi aturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PSAK 109 dan Fatwa DSN MUI NO: 123/DSN-MUI/XI/2018 terhadap dana nonhalal pada BAZNAS Kabupaten Pekalongan selama periode 2018-2022. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data dari hasil wawancara dan laporan keuangan BAZNAS tahun 2018-2022, buku, dan artikel terkait. Metode analisis data melibatkan tiga langkah: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi teknik dengan hasil dari dokumentasi yang diuji keabsahannya dengan data dari wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyajian dana nonhalal pada BAZNAS Kabupaten Pekalongan tahun 2018-2022 sesuai dengan PSAK 109, karena dana nonhalal disajikan terpisah dari dana zakat, infak/sedekah, dan dana amil. Pengungkapan dana nonhalal pada tahun 2019-2022 sudah sesuai dengan PSAK 109, namun tidak demikian pada tahun 2018 karena tidak diungkapkan di catatan atas laporan keuangan. Pemanfaatan dana nonhalal untuk fasilitas umum selama tahun 2018-2022 sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO: 123/DSN-MUI/XI/2018. Namun, pemanfaatan untuk biaya pajak bank dan administrasi bank masih belum sesuai dengan fatwa tersebut karena seharusnya dana nonhalal tidak boleh disalurkan untuk kepentingan lembaga. Kata kunci: Penyajian, Pengungkapan, Pemanfaatan, dan Dana Nonhalal ABSTRACT FITRIANA. Analysis of Presentation, Disclosure and Utilization of Nonhalal Funds at BAZNAS Pekalongan Regency 2018-2022. BAZNAS is an institution tasked with collecting zakat funds, but has only succeeded in collecting a small portion of the existing zakat potential. The lack of transparency in zakat management has reduced the level of muzaki's trust in BAZNAS. One of the important focuses of BAZNAS is the management of non-halal funds, which even though it is regulated by PSAK 109, there are still BAZNAS that do not comply with these regulations. This research aims to analyze the implementation of PSAK 109 and DSN MUI Fatwa NO: 123/DSN-MUI/XI/2018 on non-halal funds at BAZNAS Pekalongan Regency during the 2018-2022 period. This research is descriptive qualitative research with data sources from interviews and BAZNAS financial reports for 2018-2022, books and related articles. The data analysis method involves three steps: data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Testing the validity of the data uses triangulation techniques with results from documentation whose validity is tested using data from interviews. The research results show that the presentation of non-halal funds at BAZNAS Pekalongan Regency for 2018-2022 is in accordance with PSAK 109, with non-halal funds presented separately from zakat, infaq/alms and amil funds. Disclosure of non-halal funds in 2019-2022 is in accordance with PSAK 109, but this is not the case in 2018 because it is not disclosed in the financial report notes. Utilization of non-halal funds for public facilities during 2018-2022 is in accordance with DSN MUI Fatwa NO: 123/DSN-MUI/XI/2018. However, the use of bank tax and bank administration costs is still not in accordance with the fatwa because non-halal funds should not be channeled for institutional purposes. Keywords: Presentation, Disclosure, Utilization and Non-halal Funds
24SK2443096.00 | SK AKSYA 24.096 FIT a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain