SKRIPSI HTN
Tinjauan Maslahat Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Menteri Sebagai Calon Presiden Tanpa Mengundurkan Diri Dari Jabatannya
Permasalahan pencalonan seorang menteri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 yang mengubah ketentuan pada pasal 170 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu mengenai seorang pejabat yang mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Yang mana ketentuan tersebut seorang menteri boleh mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden. Dalam hukum islam yang ditinjaun dari maslahah jika suatu hukum islam nyata dan membawa manfaat yang kerusakannya tidak lebih besar dari manfaatnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah maka hukum itu sejalan dengan hukum islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan datal-data tersebut, yang terdapat dua rumusan masalah. pertama, Bagaimana pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022, dimana dalam pertimbangannya dengan pencalonan tersebut dinilai tidak sebanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki pejabat negara tersebut. kemudian yang kedua, bagaimana tinjauan maslahah terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022 yang memperbolehkan menteri untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tanpa mengundurkan diri, pada prinsip maslahah dalam menetapkan suatu hukum atau putusan maka harus ada dalil yang disyaratkan yang mempengaruhi hukum tersebut seperti adanya ayat al-qur’an, Hadist dan Jima’ yang menunjukkan kalau sifat-sifat yang ada pada dalil tersebut dijadikan motivasi untuk menetapkan suatu hukum. Kemudian diperoleh kesimpulan bahwa putusan mahkamah konstitusi tersebut tidak relevan untuk dipertahankan lagi karena menimbulkan adanya tidak teratur dalam hukum dan ketidakprofesionalitas dalam kinerja seorang menteri yang mana tugas-tugas dari seorang menteri sekian banyaknya. Tidak mungkin untuk seorang menteri bisa menyelesaikan tugas kementeriannya sekaligus menjalankan masa pencalonannya sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam ajang Pemilihan Presiden 2024. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku,kitab dan artikel. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer yang berupa salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022. Penelitian ini menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai Calon Presiden (capres) atau Calon Wakil Presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan ketidakteraturan hukum dan menyimpangi kode etik, sehingga berpotensi tidak terjalankannya asas profesionalitas.
24SK2413033.00 | SK HTN 24.033 FIN t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain