SKRIPSI HTN
Perbandingan Kewenangan Pengawasan Ombudsman di Indonesia Dengan Norwegia
Penelitian ini membahas perbandingan kewenangan pengawasan dan akibat hukum dari tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dengan Ombudsman di Norwegia. Penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan tipe yuridis normatif, fokus pada analisis Undang-undang, historis, dan perbandingan hukum. Tujuan penelitian untuk menjelaskan perbandingan kewenangan pengawasan dan menganalisis akibat hukum dari Ombudsman di Indonesia dan Norwegia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan sebagai lembaga pengawasan, walaupun cakupan pengawasannya berbeda. Ombudsman Republik Indonesia fokus pada pengawasan pelayanan publik, sementara Ombudsman di Norwegia memiliki cakupan lebih luas yakni: pelayanan publik; militer; isu anak; serta anti-diskriminasi dan kesetaraan. Karena Ombudsman di Norwegia memiliki fokus yang terbagi dalam beberapa bagian, maka Ombudsman dapat melakukan pendekatan yang terfokus dalam menangani masalah pada masing-masing bagian. Hal ini yang belum ditemukan di Ombudsman Republik Indonesia, sehingga muncul akibat hukum dari masing-masing Ombudsman di kedua Negara.Penelitian ini membahas perbandingan kewenangan pengawasan dan akibat hukum dari tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dengan Ombudsman di Norwegia. Penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan tipe yuridis normatif, fokus pada analisis Undang-undang, historis, dan perbandingan hukum. Tujuan penelitian untuk menjelaskan perbandingan kewenangan pengawasan dan menganalisis akibat hukum dari Ombudsman di Indonesia dan Norwegia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan sebagai lembaga pengawasan, walaupun cakupan pengawasannya berbeda. Ombudsman Republik Indonesia fokus pada pengawasan pelayanan publik, sementara Ombudsman di Norwegia memiliki cakupan lebih luas yakni: pelayanan publik; militer; isu anak; serta anti-diskriminasi dan kesetaraan. Karena Ombudsman di Norwegia memiliki fokus yang terbagi dalam beberapa bagian, maka Ombudsman dapat melakukan pendekatan yang terfokus dalam menangani masalah pada masing-masing bagian. Hal ini yang belum ditemukan di Ombudsman Republik Indonesia, sehingga muncul akibat hukum dari masing-masing Ombudsman di kedua Negara.
24SK2413032.00 | SK HTN 24.032 ABD p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain