SKRIPSI HTN
Analisis Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif Berdasarkan Prinsip Musawa dan Keadilan
Permasalahan hak politik yang dimiliki oleh mantan narapidana muncul setelah ditetapkannya PKPU No. 10 Tahun 2023 dan PKPU No. 11 Tahun 2023 yang mana menentukan bagi mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif tidak perlu melewati jeda waktu lima tahun jika yang bersangkutan telah mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Padahal dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan MK No. 12/PUU-XXI/2023 menentukan bagi mantan terpidan harus melewati jeda waktu lima tahun, tanpa syarat tambahan apapun. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana Peraturan Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Pemilihan Umum Legislatif ?, 2). Bagaimana Tinjauan Prinsip Musawa ̅ dan Prinsip Keadilan Terhadap Peraturan Pencalonan Mantan Narapidan Korupsi Dalam Pemilihan umum Legislatif ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui teknik dokumentasi. Bahan primer diperoleh dari UU Pemilu No.7 tahun 2017, Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022, Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023, PKPU No. 10 Tahun 2023 dan PKPU No. 11 Tahun 2023. Bahan hukum sekunder dihimpun melalui buku, penelitian, surat kabar/koran, jurbal ilmiah, maupun pencarian berita internet mengenai pencalonan anggota legislatif mantan narapidana dan pendapat para ahli maupun masyarakat terhadap mantan narapidana menjadi calon legislatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukaan bahwa peraturan hak politik mantan narapidana menjadi calon legislatif mengalami dinamika perubahan pengaturan melalui UU Pemilu, Putusan MK, Putusan MA dan Peraturan KPU. Putusan MA No. 28 P/HUM/2023, Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023 telah sesuai dengan prinsip musaw(a ) ̅ secara umum sebab telah mempersamakan hak politik mantan narapidana korupsi sama seperti warga negara lainnya yang dijamin oleh konstitusi. Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 telah sesuai dengan keadilan secara prosedural sebab telah menciptakan ketertiban hukum yaitu dengan menjamin hak politik mantan narapidana. Namun belum memenuhi keadilan substantif. Hal ini terlihat dengan adanya tanggapan negatif dari masyarakat terhadap Putusan MA No. 28 P/HUM/2023, Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023.
24SK2413028.00 | SK HTN 24.028 SUL a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain