SKRIPSI HES
Analisis Hukum Terhadap Strategi Pemasaran Menggunakan Diskon Dengan Mark Up Pada Aplikasi Tik Tok (Studi pada Toko Online di Kabupaten Pekalongan)
Jual beli online sekarang sangat diminati masyarakat, karena dinilai cukup praktis dan efisien. Semakin maraknya masyarakat yang minat berbelanja online, semakin meningkat pula para pelaku bisnis yang terjun ke marketplace. Dalam menjalankan bisnis pada marketplace tentunya pelaku usaha memiliki strategi pemasaran untuk menjalankan bisnisnya. Strategi yang sering dilakukan dalam pemasaran adalah dengan memberikan potongan harga atau biasa disebut dengan diskon. Dapat ditemukan pada beberapa marketplace bahwa seringkali harga yang didiskonkan tidak benar-benar dipotong. Akan tetapi, harga asli dari suatu produk akan dinaikkan terlebih dahulu barulah akan diberlakukan diskon, hal ini disebut diskon mark up. Sehingga penelitian ini akan membahas tentang mengapa beberapa pelaku usaha menjadikan diskon mark up sebagai strategi pemasaran dan bagaimana analisis hukum Islam serta hukum perlindungan konsumen terhadap diskon mark up yang digunakan sebagai strategi pemasaran. Untuk membahas permasalahan tersebut, metodologi yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan sumber data primernya diambil melalui wawancara dan observasi. Sementara untuk sumber data sekunder diambil dari buku, jurnal, hasil penelitian atau lainnya. Supaya memperoleh data tersebut, metode pengumpulan yang dilakukan adalah dengan observasi dan wawancara. Kemudian data tersebut akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dan induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan pelaku usaha menggunakan diskon mark up adalah untuk melakukan persaingan bisnis serta menarik minat konsumen sehingga meningkatkan profit penjualan. Alasan-alasan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum Islam karena hanya menguntungkan salah satu pihak yaitu pihak penjual dan merugikan pihak konsumen karena adanya unsur penipuan. Adapun diskon menurut hukum Islam pada dasarnya diperbolehkan apabila didalamnya tidak mengandung unsur gharar, najasy,paksaan dan penipuan. Jadi menjadikan sistem diskon mark up sebagai strategi pemasaran dalam bisnis adalah haram hukumnya karena didalamnya terdapat unsur najasy dan penipuan. jika mengacu pada Undang-undang perlindungan konsumen, adanya diskon dengan mark up dapat dikaitkan dengan pasal 4 huruf b, pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 10 huruf d, yang intinya bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang jujur kepada konsumen dan pelaku usaha dilarang mempromosikan hal yang tidak benar mengenai tawaran diskon sebagai strategi pemasaran. Kata kunci : Diskon Mark up, Strategi Pemasaran, Hukum Islam, Hukum Perlindungan Konsumen
24SK2412034.00 | SK HES 24.034 SEL a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain