SKRIPSI HES
Penjaminan Simpanan Anggota Penyimpan Dana (Studi KJKS BMT Dana Syariah dan KJKS BMT BUS di Batang)
Tingginya minat masyarakat untuk menabung, masyarakat percaya bahwa dana yang disimpan akan terjaga keamanannya. Perluadanya penjaminan simpanan kepada anggota sehingga anggota yang menyimpan dana merasa aman akan dananya. Tujuan dari penelitian ini yaitu:1)Untuk menjelaskan bagaimana penjaminan simpanan anggota pada KJKS BMT Dana Syariah di Batang, 2)Untuk menjelaskan bagaimana penjaminan simpanan anggota pada KJKS BMT BUS di Batang, 3)Untuk menjelaskan perbandingan penjaminan simpanan pada KJKS BMT Dana Syariah dan KJKS BMT BUS di Batang. Kegunaan teoritis dapat memberikan kontribusi pengembangan keilmuan di bidang Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan kegunaan praktis dapat dijadikan masukan bagi KJKS BMT di Batang dapat lebih mengoptimalkan penjaminan simpanan anggota dan bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk menyusun peraturan yang lebih berkepastian hukum tentang penjaminan simpanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif dikolaborasi pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: 1) Observasi,2) Wawancara,3) Dokumentasi. Analisis data menggunakan interaktif model yang diawali dengan pengumpulan kemudian penyajian, direduksi dan diakhiri dengan penarik kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penjaminan simpanan pada KJKS BMT Dana Syariah dengan penjaminan dua sistem penyimpanan yaitu sistem secara mandiri (brankas dan penyetoran kepada pusat) dan sistem penitipan pihak ketiga (menyetorkan dana cadangan ke pihak bank). Sedangkan pada KJKS BMT BUS melalui asosiasi InKopSyah untuk memberikan bantuan modal kepada anggota yang berpotensi menyebabkan KJKS BMT tersebut pailit bahkan dilikuidasi. Perbandingan penjaminan simpanan dapat dilihat dari sisi bentuk penjaminan simpanan, kepastian hukum, kendala,kepuasaan anggota dan kesesuaian peraturan perundang-undangan. Jika dikaitkan denganperlindungan hukum apabila anggota merasa dirugikan, penyelesaian melalui sarana perlindungan hukum preventif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, KepMen No.91/Kep.MKUM/IX 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang LKM dan sarana perlindungan hukum represif dapat diselesaikan dengan musyawarah atau BAMUI dan pengadilan.
Kata Kunci: Penjaminan Simpanan, KJKS BMT, Perlindungan Hukum.
24SK2412030.00 | SK HES 24.030 SHE p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain