SKRIPSI HES
Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Pengawasan Produk-Produk yang Telah Bersertifikat Halal di Indonesia
Pelaksanaan Jaminan Produk-Produk yang telah bersertifikat halal merupakan amanah dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di lapangan sampai sekarang
produk-produk yang telah bersertifikat Halal itu tidak dilakukan monitoring secara berkala dan belum ada petugas secara khusus yang melakukan monitoring secara berkala. Sehingga menyebabkan aspek kehalalan produk yang telah bersertifikat Halal tidak lagi terjamin kehalalan produknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunan lainnya. Sumber hukum kedua yaitu bahan hukum sekunder yang terdiri dari berbagai buku dan jurnal yang sesuai dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, asas Kepastian Hukum belum terjamin di dalam regulasi terkait jaminan pelaksanaan pengawasan produk-produk yang telah bersertifikat halal. karena pada umunya aturan hanya mengatur secara umum dan belum sampai kepada teknis pelaksanaan pengawasan sehingga mencerminkan adanya ketidakpastian Hukum dalam regulasi tersebut. Dampak dari adanya ketidakpastian hukum tersebut adalah tidak adanya jaminan kehalalan produk-produk yang telah bersertifikat Halal, karena kenyataan di masyarakat pun belum dilakukan monitoring dan pengawasan secara khusus yang dilakukan oleh Satgas Halal.
Kata kunci : Kepastian Hukum, Pengawasan, Produk-produk yang telah bersertifikat halal.
24SK2412025.00 | SK HES 24.025 DIF k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain