SKRIPSI HES
Praktik Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah
Salah satu lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah BMT, produk lembaga keuangan syariah yang banyak diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli, yang dilakukan oleh dua atau lebih pemilik modal dalam mendirikan usaha. Risiko keuntungan dan kerugian akan ditanggung sesuai dengan kontribusi masing-masing. Dalam praktiknya, pembiayaan murabahah seringkali memunculkan permasalahan. Permasalahan tersebut didominasi oleh pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut yang selayaknya kasus pembiayaan bermasalah seperti ini yang terjadi di BMT Istiqlal Pekalongan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembiaayan bermasalah pada pembiayaan akad murabahah menurut hukum ekonomi syariah di KSPPS BMT Istiqlal Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif empiris yakni penelitian hukum yang bertujuan memadukan antara apa yang seharusnya boleh atau tidak dilakukan, menunjukkan salah dan benar dan bagaimana praktiknya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Istiqlal Pekalongan disebabkan oleh tidak adanya itikad baik, sakit, penghasilan menurun, dan bangkrut. penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT Istiqlal Pekalongan meliputi silaturahmi kepada anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah, pemberian surat peringatan kepada anggota yang wanprestasi, reschedulling kepada anggota yang mengalami kesulitan dalam mengangsur dan eksekusi jaminan yang diberikan kepada anggota yang sudah tidak mampu lagi untuk melunasi sisa angsuran. Penyelesaian pembiayaanmurabahah bermasalah di BMT Istiqlal Pekalongan telah sesuai dengan apa yang dikehendaki dengan mengedepankan kekeluargaan dan upaya perdamaian yang diajarkan dalam Islam.
Kata Kunci : penyelesaian, pembiayaan bermasalah, pembiayaan murabahah.
24SK2412024.00 | SK HES 24.024 SAF p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain