SKRIPSI HES
Implementasi Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen Akibat Serangan Siber (Studi di BSI KC Pekalongan Pemuda)
Serangan siber menjadi ancaman yang semakin serius bagi lembaga keuangan, seperti bank. Serangan siber yang dilakukan melalui jaringan internet selalu memberikan bahaya yang berdampak signifikan terhadap tumbuhnya kejahatan siber. Faktanya, serangan siber terjadi di salah satu lembaga keuangan yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Cabang (KC) di berbagai daerah, salah satunya yang termasuk adalah BSI KC Pemuda Pekalongan Pemuda. Serangan siber di BSI KC Pekalongan Pemuda berawal dari gangguan pelayanan digital seperti BSI Mobile, mesin ATM, dan Teller dikantor cabang yang tidak dapat digunakan oleh nasabah selaku konsumen. Adanya serangan siber ini mengancam keamanan dan privasi seluruh nasabah yang selaku konsumen di Bank Syariah Indonesia yang terdapat 14 juta nasabah seluruh Indonesia. Termasuk juga jumlah nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang (KC) Pekalongan Pemuda yang selalu mengalami peningkatan setiap tahun dengan peningkatan 6,4% dengan berjumlah 45.500 dari tahun 2021 ke tahun 2022 berjumlah 48.200 nasabah. Adanya serangan siber, Nasabah tersebut dirugikan karena transaksinya terhambat dan beberapa kehilangan uangnya. Hal ini berdampak kekecewaan dan menurunnya kepercayaan nasabah selaku konsumen tersebut. Bank yang terkena serangan siber, merupakan bentuk kelalaian bank dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif yang dikolaborasi dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa: Perlindungan nasabah sebagai konsumen yang diberikan pemerintah dalam hal penyelesaian sengketa antara para nasabah dengan Bank Syariah Indonesia yang memiliki kantor cabang diseluruh daerah termasuk Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pekalongan Pemuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka perkara perbankan dapat diajukan melalui pengaduan atau keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Akibat Hukum Serangan Siber di BSI KC Pekalongan Pemuda sebagai berikut: (1) Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, (2) Pelanggaran Kewajiban Kontrak, (3) Sanksi Regulator, (4) Kehilangan Reputasi, (5) Tuntutan Ganti Rugi.
Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen, Serangan Siber
24SK2412021.00 | SK HES 24.021 GHI i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain