SKRIPSI HES
Wanprestasi Pada Pembiayaan Dengan Akad Musyarakah di BTM Comal Pemalang
Bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan syariah termasuk akad Musyarakah. Dalam praktiknya, timbul masalah antara bank dan nasabah, termasuk kelalaian. Kelalaian adalah kegagalan untuk melakukan atau kegagalan untuk melakukan suatu kewajiban. Faktor utama yang menyebabkan masalah ini karena nasabah tidak melaksanaan kewajibannya atas pembayaran angsuran di LKS. Selain itu, lemahnya pengawasan LKS dalam memberikan pembiayaan pada calon nasabah. Hal tersebut menyebabkan pihak peminjam tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati dengan kata lain terjadi wanprestasi. Wanprestasi yaitu tidak terpenuhinya atau lalai melaksanakan kewajiban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dan
debitor. Wanprestasi dianggap sebagai suatu kegagalan untuk melaksanakan janji yang telah disepakati disebabkan debitor tidak melaksanakan kewajiban tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum.
Dalam penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris adalah penelitian yang melihat bagaimana praktek atau gejala hukum yang terjadi di masyarakat, adapun masyarakat yang menjadi data utama dalam penelitian ini adalah para nasabah yang mengajukan pembiayaan Musyarakah di BTM Comal. Jenis data primer pada penelitian ini meliputi informasi dan keterangan mengenai Wanprestasi pada pembiayaan akad Musyarakah di BTM Comal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di BTM Comal terdapat jumlah nasabah bank BTM Comal yang mengalami Wanprestasi atau bisa disebut dengan pembiayaan bermasalah. nasabah tersebut adalah nasabah yang tidak membayar angsuran atau pengembalian pinjaman sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama, dan nasabah tersebut sering melakukan penunggakan dalam memenuhi kewajiban pembayaran setiap bulanya, selain itu ada beberapa faktor lain yang membuat nasabah tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya yaitu faktor alam seperti kebakaran maupun kebanjiran yang menimpa usaha milik nasabah sehingga nasabah gagal dalam mengembalikan pinjaman tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pihak BTM Comal untuk penyelamatan terhadap pembiayaan bermasalah sebagai akibat dari wanprestasi nasabah adalah menerapkan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah, yang terdiri dari 2 (dua) pilihan. Pertama, Negosiasi yaitu dengan cara musyawarah kepada nasabah untuk melanjutkan hubungan dengan nasabah. Strategi ini dilakukan apabila nasabah memenuhi beberapa kriteria bahwa nasabah dinilai kooperatif dan masih memiliki prospek usaha, serta melakukan langkah-langkah restrukturisasi (rescheduling, reconditioning atau restructuring)
24SK2412020.00 | SK HES 24.020 DAR w | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain