SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Batang
Kabupaten Batang saat ini tercatat sebagai salah satu daerah yang rawan akan kekerasan seksual yang melibatkan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya jumlah korban yang terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan adanya kasus tersebut Kabupaten Batang menjadi daerah yang menarik serta perlu di bahas dan di kaji mengapa jumlah kasusnya meningkat dari tahun ke tahun padahal disetiap negara, hak dimiliki anak – anak sudah ada dalam suatu aturan Undang - Undang. Hal tersebut termasuk di Indonesia tidak terkecuali. Negara memiliki tanggung jawab memberikan keamanan dan kesejahteraan yang di miliki oleh seorang anak secara konstitusional yaitu anak telah dilindungi serta ditulis dalam UUD Tahun 1945. Didasarkan pada Pasal 28 B ayat (2) telah mengatur bahwa: Hak atas melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Aturan yang memuat mengenai perlindungan anak Indonesia sudah ditetapkan melalui suatu Undang - Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan bagi anak ialah seluruh aktivitas dalam melindungi dan mengayomi anak dan haknya supaya bisa hidup, berkembang, dan mengikuti secara maksimal sesuai atas harkat dan martabat kemanusiaan, juga memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik observasi lapangan dan wawancara kepada Dinas Perlindungan Anak Dan Perempuan Kabupaten Batang. Data sekunder dengan data diperoleh dengan studi kepustakaan seperti bacaan, kutipan, tinjauan hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah interaktif model dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini memiliki simpulan, Pemenuhan hak konstitusional anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Batang belum terlaksana secara maksimal, karena masih ada hak anak yang belum terpenuhi. Yaitu diantarannya pemenuhan hak rehabilitasi yang seharusnya di dapatakan oleh anak korban kekerasan seksual belum di dapatkan. Serta budaya hukum masyarakat Kabupaten Batang yang masih rendah. Sehingga anak yang tidak mendapatkan rehabilitasi serta anak yang menjadi korban akan tetapi kasusnya tidak dilaporkan bisa menyebabkan pengalaman traumatis sebagai korban kekerasan seksual dan dapat memberikan dampak pada kondisi psikologis yang bisa saja berujung pada gangguan kepribadian.
24SK2413024.00 | SK HTN 24.024 ULF p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain