SKRIPSI HES
Analisis Putusan Hakim Tentang Sengketa Ekonomi Syari'ah (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Kelas 1A Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Pkl)
Pengadilan Agama Pekalongan Kelas 1A telah memutus perkara sengketa ekonomi Syariah Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Pkl. Penggugat menggugat Para Tergugat yang merupakan suatu lembaga Perbankan Syariah beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tuduhan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, dalam pokok gugatan, Penggugat menyatakan bahwa Para Tergugat menetapkan nilai limit lelang objek hak tanggungan yang rendah di bawah harga pasar. Penggugat mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekalongan memutus perkara ini yaitu Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Padahal, dalam kasus yang memiliki kesamaan dalam penetapan nilai limit lelang di bawah harga pasar, gugatan Penggugat selaku Debitur dapat diterima yaitu Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Jmb. Rumusan masalah ini adalah: 1). Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan dalam putusan Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Pkl.? 2). Bagaimana Akibat hukum Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk pembatalan pelaksanaan lelang objek hak tanggungan dalam putusan Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Pkl.? Jenis penelitian yang digunakan penelitian normatif atau disebut penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendelatan konseptual (conceptual approach). Proses pengumpulan data menggunakan metode observasi serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Penggugat menggunakan dalil hukum yang tidak relevan yaitu Pasal 35 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.Kemudian, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. 2) Akibat hukumnya adalah Penggugat membayar seluruh biaya perkara, kemudian objek lelang hak tanggungan diserahkan kepada Pemenang Lelang supaya Tergugat I atau Kreditur dapat menerima pelunasan piutangnya.
24SK2412018.00 | SK HES 24.018 NAD a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain