SKRIPSI HES
Analisis Praktik Khiyar pada Jual Beli Handphone Bekas di Pasar Senggol Kuripan Pekalongan
Transaksi jual beli didalamnya harus ada khiyar. Khiyar adalah suatu konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada hak pembeli untuk memilih antara menerima atau menolak barang yang dibelinya dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi dilakukan, handphone bekas di Pasar Senggol Kuripan Pekalongan adalah salah satu produk yang populer diperjual-belikan. Namun, belum diketahui apakah khiyar dalam jual beli handphone bekas di Pasar Senggol telah dilaksanakan sebagaimana prinsip-prinsip syari’ah. Berdasarkan pernyataan Nanda bahwa ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan transaksi jual beli seperti yang di inginkan. Dari hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan khiyar pada jual beli handphone bekas dan mengetahui analisis praktik khiyar pada jual beli handphone bekas di Pasar Senggol Kuripan Pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Teknik pendekatan yang dilakukan yaitu dengan cara yuridis empiris. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi, dan teknik validitas data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, jual beli handphone bekas di Pasar Senggol Kuripan Pekalongan sudah mempraktikkan khiyar, Penerapan Praktik khiyar dalam jual beli handphone bekas di Pasar Senggol Kuripan Pekalongan terjadi tanpa sepengetahuan penjual dan pembeli, mereka tidak sadar bahwa sedang mempraktikan khiyar, seperti halnya dengan memberikan garansi selama 1 atau 2 hari (khiyar ‘aib) jika ada sesuatu yang salah dengan handphone bekasnya seperti cacat yang tidak diketahui oleh penjual maupun pembeli pada saat di teliti oleh pembeli sebelum handphone bekas tersebut di beli, maka handphone bekas tersebut boleh dikembalikan dengan syarat masih ada kartu garansi ataupun bukti pembelian (khiyar syarat). Praktik khiyar dalam jual beli handphone bekas di Pasar Senggol Kuripan Pekalongan sudah dipraktikan, namun pelaksanaannya belum sesuai dengan nilai-nilai syari’ah dikarenakan masih ada beberapa penjual yang ingkar akan perjanjian khiyar pada saat akad jual beli berlangsung, ada penambahan biaya operasional yang menyalahi hak (khiyar) pembeli. Banyak konsumen yang merasa tidak puas dengan jual beli yang dilakukannya dan merasa di tipu oleh beberapa oknum penjual handphone bekas di pasar ini.
24SK2412014.00 | SK HES 24.014 MUH a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain