SKRIPSI HES
Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Pemenuhan Hak Konsumem (Studi Di Tokopedia dan Shopee)
Online Shop merupakan sebuah aktivitas yang membelanjakan berbagai macam barang, salah satunya pada e-commerce. Banyak masyarakat yang sudah paham bahwa bentuk transaksi melalui online shop dapat dijangkau dengan mudah. Akan tetapi didalam jual beli online sendiri masih ada kekurangan salah satunya dimana muncul beberapa masalah yang bisa merugikan konsumen seperti penyelewangan/wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana kepatuhan hukum pelaku usaha Tokopedia dan Shopee? 2. Bagaimana akibat hukum terhadap konsumen? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Penelitian ini mengkaji mengenai kepatuhan hukum pelaku usaha dan bagaimana akibat hukum terhadap konsumen. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa bentuk kepatuhan hukum pelaku usaha online shop terhadap pemenuhan hak konsumen terlaksana secara utuh dalam perjanjian jual beli online. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa bentuk kepatuhan hukum pelaku usaha online shop Tokopedia dan Shopee berdasarkan adanya sikap takut terhadap sanksi. Pelaku usaha Tokopedia, Kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarka diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila melanggar ketentuan hukum dan adanya pengwasan yang ketat terhadap kaidah hukum atau disebut (Compliance). Kepatuhan hukum pelaku usaha Shopee disebabkan adanya ketidakenakan antar sesama penjual online shop (menjaga hubungan baikdengan rekan sesamanya) kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrisiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah- kaidah hukum tersebut (Identification). Akibat hukum pelaku usaha terhadap pemenuhan hak konsumen sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bentuk akibat hukum pelaku usaha dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang sudah tertera dalam UUPK pasal 4 yang berbunyi hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
24SK2412008.00 | SK HES 24.008 SUC k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain