SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Tanah Waris Sepihak dalam Perspektif Hukuim Islam dan Hukum Positif (Studi Di Kelurahan Proyonaggan Selatan Kabupaten Batang)
Dalam praktiknya jual beli tanah waris sepihak di Kelurahan Proyonaggan ini sepertihalnya jual beli pada umumnya yaitu menggunakan sistem cash tempo atau pembayaran sebagaian diawal akad kemudian dilunasi penuh pada waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Tetapi berdasarkan hasil observasi, peneliti menemukan bahwa selain bapak Suyitno masih ada satu ahli waris lainnya yaitu bapak Marno (adik kandung bapak Suyitno) yang seharusnya mendapatkan hak seimbang dengan bapak Suyitno, tetapi beliau tidak mendapatkannya. Berangkat dari situla peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut perihal jual beli tanah waris sepihak dengan mengguanakan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta yang terjadi antara pihak penjual dan pembeli. Selain ini penelitian ini juga bersifat hukum empiris dengan tujuan mengkomparasikn antara fakta lapangan berupa praktik jual beli tanah waris sepihak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data primer dalam penelitian ini yaitu hasil wawancara terhadap pihak penjul tanah waris sepihak, pihak pembeli dan para saksi atas jual beli tersebut selain itu juga ahli waris lainnya. Sedangkan data sekunder berupa kumpulan teori-teori tentang jual beli dan perundan-undangan akan jual beli tanah waris serta sertifikasi tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum atas jual beli tanah waris sepihak yang terjadi di Kelurahan Proyonanggan Selatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli tanah waris yang terjadi di Kelurahan Proyonanggan Selatan merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum (pihak penjual) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga perjanjian jual beli tentu saja merugikan ahli waris yang sah yang berakibat pada berkurangnya objek waris. Kepastian hukum terhadap jual beli tanah waris tanpa persetujuan ahli waris dijamin oleh peraturan perundangundangan. Sedangkan dalam hukum Islam, bahwa jual belinya dianggap tidak sah atau batal, karena pihak penjual dengan sengaja memakan harta/ hak orang lain dan juga tidak transparan terhadap pihak pembeli tanah akan status tanah yang dujualnya.
24SK2412007.00 | SK HES 24.007 ZAQ p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain