SKRIPSI HES
Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Kena Pajak Pada KPP Pratama Pekalongan
Pajak dan Zakat merupakan dua kewajiban bagi masyarakat muslim di suatu Negara multicultural seperti di Indonesia sebagai bentuk ketaatan dalam beragama sekaligus bernegara. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia. Agar muzaki yang menunaikan zakat tidak terkena Double charge, Pemerintah memberikan keleluasaan kepada rakyatnya untuk menunaikan kewajiban dalam agama yang dianutnya, termasuk dalam menunaikan zakat. Tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 22-23 yang menyebutkan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan dikurangi dengan zakat yang telah dibayarkan oleh muzaki dengan menyertakan bukti penunaian zakat yang wajib dikeluarkan oleh Lembaga pengelola zakat untuk disertakan sebagai syarat. Selain itu diatur pula Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK-03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Namun pelaksanaan ketentuan tersebut minim dimanfaatkan oleh masyarakat Pekalongan yaitu dari jumlah masyarakat yang menjadi Wajib Pajak di KPP Pratama Pekalongan Dalam tahun 2021 sebanyak 109.522 orang hanya dimanfaatkan oleh 593 orang Wajib pajak yang mengisi kolom pengurangan jumlah bruto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana dalam penelitian ini mengarah pada ketentuan zakat sebagai pengurang kena pajak yang dipadukan dengan praktik penerapan di KPP Pratama yang merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer yang didapat dari KPP Pratama Pekalongan dan Wajib Pajak muslim di wilayah Pekalongan dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber kepustakaan. Melalui pendekatan kualitatif. Kemudian dari faktafakta tersebut dianalisis sesuai teori yang berkaitan untuk selanjutnya dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi zakat sebagai pengurang kena pajak di KPP Pratama Pekalongan telah terlaksana namun belum efektiv menurut Teori efektivitas Clerence J. Dias dan berbanding lurus dengan jumlah pemanfaatan zakat sebagai pengurang kena pajak yang masih sangat rendah pada KPP Pratama Pekalongan. Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor diantaranya belum adanya sosialisasi dari pihak terkait mengenai ketentuan tersebut sehingga masyarakat khususnya Wajib pajak muslim belum mengnetahui bahwa zakat dapat digunakan sebagai pengurang besaran kena pajak, kecenderungan wajib pajak muslim untuk menyalurkan zakat mereka secara pribadi karena dirasa lebih objektif dan silaturrahmi kepada mustahik yang lebih baik, kurang percaya terhadap Lembaga pengelola zakat, belum terbiasa dengan Lembaga pengelola zakat, belum adanya UPZ pada Instansi tempat Bekerja serta jumlah pengurangan yang tidak signifikan.
24SK2412006.00 | SK HES 24.006 MOH i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain